KONSEP ETIKA DAN KAIDAH HUKUM PRAWAT
1.1. Pengertian Etika
Pengertian Etika
-
Menurut Araskar dan David (1978) etika adalah kebiasaaan, model prilaku, atau standar yang
diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
-
Etika
adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaaan ( Berters, 2000)
-
Etika
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap dan perilaku
manusia ( Dir.Jan keperawatan, 2001)
-
Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan
sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi
Suhaemi, 2001)
-
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu
ethos, yang menurut Araskard dan David (1978) bearti ”kebiasaan”. “model
perilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu
tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak di artikan sebagai motif
atau dorongan yang mempengaruhi perilaku (Dra.Mimin Emi Suhaemi, 2002 : 7)
-
Etika
merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan
pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang
-
Istilah
etika digunakan untuk menunjuk suatu kode perilaku yang bersifat foemal dari
suatu kelompok profesi tertentu ( mis: profesi keperawatan )
Etika
adalah
peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang
yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh
seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.
Dari konsep pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut
aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar,
yaitu:
-
Baik dan buruk
-
Kewajiban
dan tanggung jawab
b. Moral
-
Berasal dari bahasa Latin : “Mos/Mores” artinya kebiasaaan dan adat
-
Moral berhubungan dengan status
individu tentang suatu yang benar/salah dari perilaku karakter, sifat (Konier,
1997)
-
Moral adalah status perilaku yang
diharapkan oleh masyarakat
-
Hukum adalah norma yang dibentuk
oleh lembaga berwenang yang pelaksanaanya dapat dituntut/ dipaksakan sebagai
pelanggaran terhadap norma ini, dan mendapat sanksi.
c.
Perbedaan moral dan etika
Moral
|
Etika
|
-
Prinsip
dan aturan perilaku yang benar
-
Privat
-
Komitmen
terhadap prinsip dan nilai dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari
|
-
Proses
jawaban formal untuk menetapkan perilaku yang benar
-
Ditetapkan
oleh profesi
-
Penyelidikan/studi
tentang prinsip dan nilai
-
Proses
mempertanyakan & mungkin ada yang berubah
-
Etika
khusus yang menerapkan nilai-nilai dalam bidang pelayanan kesehatan yang
dilandasi oleh nilai2 individu & masyarakat yg berlaku
-
Penilaian
terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui/tidak, serta rekomendasi
bagimana bersikap/bertindak yg pantas dlm bidang kesehatan
|
d.
Prinsip-prinsip etika
1) Otonomi (Autonomy)
Otonomi bearasal dari bahasa latin , yaitu autos, yang
berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri.
Orang dewasa dianggap kompoten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih
dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus di hargai oleh orang
lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau di
pandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan
kebebasan individu yang menuntut pembawaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya .Contoh tindakan yang tidak memperhatikan otonomi adalah ;
1.
Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberi tahu sebelumnya.
2.
Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu
pilihan.
3.
Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan.
4.
Tidak memberikan iformasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut.
5.
Memaksa klien memberi informasi
tentang hal-hal yang mereka sudah tidak
bersedia menjelaskannya.
2) Berbuat
Baik (Beneficience).
Beneficince berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik.
Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan
atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri sendiri
dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini
dengan otonomi.
Contoh :
Perawat menasehati klien
tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak seharusnya melakukannya
apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.
3) Keadailan
(Justice)
Prinsip keadilan di butuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain
yang menjunjung prinsip -prinsip moral,
legal dan kemanusiaan. Nilai ini di refleksikan dalam praktek professional ketika
perawat bekerja utuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
Contoh :
Seorang perawat sedang bertugas
sendirian di suatu unit Rumah
Sakit kemudian ada seorang klien yang
baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar
perawat tidak menghindar dari suatu klien, kepada klien lainnya, maka perawat
seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindak berdasarkan pada
prinsip keadilan .
4) Tidak Merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak
menimbulkan bahaya /cedera fisik dan
psikologis pada klien. (Johnson, 1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak
melukai orang lain berbeda dan lebih keras dari pada prinsip melakukan yang
baik.
Contoh :
Seorang klien mempunyai
kepercayaan bahwa pemberian tranfusi darah bertentangan dengan keyakinannya,
mengalami pendarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi
klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter
bahwa ia tidak mau di lakukan transafuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi
klien bertambah buruk dan terjadilah pendarahan hebat, dokter seharusnya
menginstruksikan untuk transfuse darah. Dalam hal ini akhirnya transfuse darah
tidak di berikan karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat
bersamaan terjadi penyalahan prinsip maleficience.
5) Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti
penuh dengan kebenaran. Nilai ini di perlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan. Untuk menyampaikan kebenaraan pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat
mengerti. Prinsip veracity berhubungan
dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan
materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala
sesuatu yang berhubungan dengan keadaan
dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa
argument mengatakan adanya batasan untuk
kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan
atau adanya hubungan paternalistic bahwa ”doctors knows best” sebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
Contoh:
Ny.M seorang wanita lansia dengan usia 68 thn, dirawat di
RSUD dr.T.C. Hillers dengan berbagai macam fraktur, karena kecelakaan mobil.
Suaminya juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk rumah sakit yang sama dan
meninggal. Ny.M bertanya berkali-kali kepada perawat tentang keadaan suaminya.
Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya
untuk tidak mengatakan kematian suami Ny.M kepada Ny.M. Perawat tidak di beri alasan
apapun untuk petunjuk tersebut dan
mengatakan keprihatinannya kepada perawat kepala ruangan, yang mengatakan bahwa
instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik
kejujuran.
6)
Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan
individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat
setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.
Ketaatan, kesetian, adalah kewajiban seorang untuk tetap mempertahankan
komitmen yang di buatnya. Kesetian menggambarkan kepatuhan perawat terhadap
kode etik keperawatan, yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat
adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan,
dan meminimalkan penderitaan.
7) Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip
kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam
dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh di baca dalam rangka pengobatan
klien, tidak ada seorangpun yang memperoleh informasi tersebut kecuali jika
diizinkan klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area
pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga
kesehatan lain harus dihindari.
8) Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas atau tanggung
gugat artinya seorang perawat dalam setiap tindakannya harus dapat memberikan
alasan. Seorang perawat bertanggung gugat
terhadap diri sendiri, profesi, klien, sesama karyawan dan masyarakat. Seperti jika salah dalam memberi dosis obat
kepada klien, maka seorang perawat bertanggung gugat kepada klien yang menerima obat, dokter yang memberi tugas delegatif atau
program terapi, profesi serta
masyarakat. Tanggung gugat
professional memiliki tujuan :
1)
Mengevaluasi atau mengkaji ulang terhadap
praktek yang telah ada.
2)
Mempertahankan standart perawatan.
3)
Memudahkan dalam merefleksikan pemikiran, dan
pertumbuhan pribadi.
4)
Memberikan dasar pengambilan keputusan etis.
II.
ETIKA KEPERAWATAN
2.1.
Pengertian perawat
Menurut
hasil Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983, keperawatan adalah suatu
bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan
bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu,
keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun yang sehat yang mencakup seluruh
siklus kehidupan manusia.
Keperawatan
merupakan bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat
berdasarkan ilmu dan seni dan mempunyai hubungan perawat dan pasien sebagai
hubungan professional (kozier,1991).
Perawat
adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk
memberikan asuhan keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang
dimilikinya dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya. (PPNI, 1999 ;
Chitty, 1997).
Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi
dan Praktik Perawat pada pasal 1 ayat 1)
2.2. Tugas
Perawat
1) Care Giver
-
Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan
klien, perawat harus memperhatikan
klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
-
Perawat menggunakan Nursing Process untuk
mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis)
sampai masalah-nasalah psikologis
-
Peran utamanya adalah memberikan pelayanan keperawatan
kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa masalah
yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang kompleks.
2)Client Advocate
-
Perawat
bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan
informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain
yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepadanya.
-
Perawat harus mempertahankan dan melindungi hak-hak
klien. Hal ini harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah
sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota
tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, leh karena itu perawat
harus membela hak-hak klien.
3)Conselor
-
Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan
pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
-
Adanya perubahan pola interaksi ini merupakan “Dasar”
dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
-
Konseling diberikan kepada idividu/keluarga dalam
mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu
-
Pemecahan masalah difokuskan pada; masalah keperawatan,
mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)
4) Educator
-
Peran ini dapat dilakukan kepada klien, keluarga, team
kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi) maupun formal
(disiapkan).
-
Tugas perawat adalah membantu klien meningkatkan pengetahuan kesehatan dalam
upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang
spesifik
-
Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam NCP.
5)Coordinator
-
Peran perawat adalah mengarahkan, merencanakan,
mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan. Karena klien
menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek
yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan,
pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya.
6) Collaborator
-
Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga, team
kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diperlukan
termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan klien, pemberian
dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai profesional pemberi
pelayanan kesehatan.
7) Consultan
-
Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan
permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan.
Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber informasi ang
berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
8) Change Agent
-
Element ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan
yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara pemberian keperawatan
kepada klien.
Menurut Lokakarya Nasional tentang
keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :
1) Pelaksana
Keperawatan
Perawat bertanggungjawab
dalam memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks
kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini adalah merupakan peran
utama dari perawat, dimana perawat dapat memberikan asuhan keperawatan yang
profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya
dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai
dengan harapan penerima jasa keperawatan.
2) Pengelola
(Administrator)
Sebagai administrator bukan
berarti perawat harus berperan dalam kegiatan administratif secara umum.
Perawat sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan
tetap bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga
kesehatan adalah anggota potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur,
merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang diberikan mengingat
perawat merupakan anggota profesional yang paling lama bertemu dengan klien,
maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif
terapi yang harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya
kemampuan managerial yang handal dari perawat.
3) Pendidik
Perawat
bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada
klien, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek
yang perlu diperhatikan dalam keperawatan adalah aspek pendidikan, karena
perubahan tingkah laku merupakan salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan.
Perawat
harus bisa berperan sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
4) Peneliti
Seorang
perawat diharapkan dapat menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan
karena ia memiliki kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan
dari lingkungannya. Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian.
Penelitian, pada hakekatnya adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan,
menilai, dan mempertimbangkan sejauh mana efektifitas tindakan yang telah
diberikan. Dengan
hasil penelitian, perawat dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu
yang baru berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga,
kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu
mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari
berbagai sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka;
mengembangkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.
2.3.
Fungsi Perawat
Ada
tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya, yaitu :
1)
Fungsi Independent
Dimana perawat melaksanakan perannya secara
mandiri, tidak tergantung pada orang lain. Perawat
harus dapat memberikan bantuan terhadap adanya penyimpangan atau tidak terpenuhinya
kebutuahn dasar manusia (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual), mulai dari
tingkat indiovidu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat
masyarakat, yang juga
tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kegiatan ini dilakukan dengan diprakarsai
oleh perawat, dan perawat bertangungjawab serta bertanggung gugat atas rencana dan keputusan
tindakannya.
2) Fungsi
Dependent
Kegiatan ini dilaksanakan atas pesan atau intruksi dari
orang lain.
3) Fungsi
Interdependent
Fungsi
ini berupa “kerja tim”, sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan
maupun kesehatan.
2.4. Etika
keperawatan
a.
Pengertian
Etika keperawatan adalah nilai-nilai dan
prinsip yang diyakini oleh profesi keperawatan dalam melaksanakan tugasnya yang
berhubungan dengan pasien,masyarakat,hubungan perawat dengan teman sejawat
maupun dengan organisasi profesi dan juga dalam pengaturan praktik keperawatan
itu sendiri (berger dan williams,1999).
Etika keperawatan merupakan suatu acuan dalam
melaksanakan praktik keperawatan. Etika keperawatan berguna untuk pengawasan
terhadap kompetensi profesional, tanggung jawab, tanggung gugat, dan untuk
pengawasan umum dari nilai positif profesi keperawatan (berger dan
williams,1999)
Etika profesi keperawatan adalah filsafat
yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik
keperawatan.
Etik profesi keperawatan adalah kesadaran dan
pedoman yang mengatur nilai-nilai moral di dalam melaksanakan kegiatan profesi
keperawatan, sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap terjaga
dengan cara yang terhormat. Etik keperawatan merupakan kesadaran dan pedoman
yang mengatur prinsip-psrinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan
profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap
terjaga dengan cara yang terhormat.
b.
Tujuan
Menurut american ethics commision bureau on teaching, tujuan etika
profesi keperawatan adalah mampu:
1.
Mengenal dan
mengidentifikasi unsur moral dalam praktik keperawatan
2.
Membentuk strategi/cara dan
menganalisis masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
3.
Menghubungkan prinsip
moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan pada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaannya
2.5. KODE ETIK KERAWATAN
a.
Pengertian
Kode etik adalah pernyataan
standar professional yang digunakan
sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Kode etik keperawatan
merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap
bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan
di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional
Indonesia melalui musyawarah nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November
1989.
Kode etik keperawatan merupakan aturan yang berlaku untuk seorang perawat
Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat
selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik
dapat dihindarkan. Syarat kode etik agar efektif :
a)
Harus dibuat sendiri oleh profesi
yang bersangkutan
b)
Mampu menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan tanggung gugat pada para anggota profesi
c)
Merupakan “self regulation” dari
regulasi
d)
Pelaksanaannya harus diawasi terus-menerus
e)
Direvisi sesuai kebutuhan
perkembangan profesi
b.
Tujuan Kode
Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan
adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dapat
menghargai dan menghormati martabat manusia.
Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah
sebagai berikut:
o Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar
perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsure profesi baik dalam
profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain diluar
profesi keperawatan.
o Menginformasikan
kepada masyarakat dan membantu mereka memahami tentang standar dan perilaku
professional perawat
o Sebagai
pernyataan komitmen dari kelompok profesi keperawatan kepada masyarakat yang
dilayaninya
o Sebagai
pedoman moral bagi para perawat dalam kehidupan profesionalnya
o Menuntun
profesi keperawatan dalam mengatur dirinya sendiri
o Merupakan standar untuk mengatasi masalah
yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral
dalam pelaksanaan tugasnya.
c.
Kode Etik Keperawatan Indonesia
Mukadimah
Bagian
I : Tanggung jawab terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Pasal :
1.
Tanggung
jawab yang bersumber pada kebutuhan pasien
2. Menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan agama
3. Sikap
tulus ihlas, bermartabat dan menghormati tradisi luhur keperawatan
4. Kerjasama
dalam segala upaya kesehatan
Bagian II : Tanggung jawab terhadap tugas
5. Menjaga mutu pelayanan dan kejujuran
6. Memegang
rahasia jabatan perawat
7. Menghormati
norma-norma kemanusiaan
8. Sikap
nondiskriminatif dalam asuhan
9. Mengutamakan
keselamatan pasien
Bagian III : Tanggung jawab terhadap sesama perawat
10. Memelihara
hubungan baik dengan kolega
11. Penyebaran
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
Bagian
IV : Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
12.
Meningkatkan kemampuan
professional
13.
Menjunjung tinggi nama baik
profesi
14.
Berperan aktif dalam pembakuan pendidikan
dan pelayanan
15.
Membina dan menjaga organisasi
profesi
Bagian
V : Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara
16. Melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam
kesehatan
17. Menyumbangkan
pikiran kepada pemerintah dalam mengembangkan pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar