Senin, 08 Juni 2015

ETIKA DAN KAIDAH HUKUM PRAWAT



KONSEP ETIKA DAN KAIDAH HUKUM PRAWAT
1.1.       Pengertian Etika
Pengertian Etika
-          Menurut Araskar dan David (1978) etika adalah  kebiasaaan, model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
-          Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaaan       ( Berters, 2000)
-          Etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap dan perilaku manusia ( Dir.Jan keperawatan, 2001)
-          Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi, 2001)
-          Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos, yang menurut Araskard dan David (1978) bearti ”kebiasaan”. “model perilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak di artikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi perilaku (Dra.Mimin Emi Suhaemi, 2002 : 7)
-          Etika merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang
-          Istilah etika digunakan untuk menunjuk suatu kode perilaku yang bersifat foemal dari suatu kelompok profesi tertentu ( mis: profesi keperawatan )
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tin­dakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.
Dari konsep pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu:
-           Baik dan buruk
-          Kewajiban dan tang­gung jawab
b.   Moral
-          Berasal dari bahasa Latin : “Mos/Mores” artinya kebiasaaan dan adat
-          Moral berhubungan dengan status individu tentang suatu yang benar/salah dari perilaku karakter, sifat (Konier, 1997)
-          Moral adalah status perilaku yang diharapkan oleh masyarakat
-          Hukum adalah norma yang dibentuk oleh lembaga berwenang yang pelaksanaanya dapat dituntut/ dipaksakan sebagai pelanggaran terhadap norma ini, dan mendapat sanksi.
c.    Perbedaan moral dan etika
Moral
Etika
-          Prinsip dan aturan perilaku yang benar
-          Privat
-          Komitmen terhadap prinsip dan nilai dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari
-          Proses jawaban formal         untuk menetapkan perilaku yang benar
-          Ditetapkan oleh profesi
-          Penyelidikan/studi tentang prinsip dan nilai
-          Proses mempertanyakan & mungkin ada yang berubah
-          Etika khusus yang menerapkan nilai-nilai dalam bidang pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai2 individu & masyarakat yg berlaku
-          Penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui/tidak, serta rekomendasi bagimana bersikap/bertindak yg pantas dlm bidang kesehatan

d.   Prinsip-prinsip etika
1)      Otonomi (Autonomy)
Otonomi bearasal dari bahasa latin , yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompoten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus di hargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau di pandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak  kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembawaan diri. Praktek profesional  merefleksikan otonomi saat  perawat menghargai hak-hak  klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya .Contoh tindakan yang tidak memperhatikan otonomi adalah ;
1.         Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberi tahu sebelumnya.
2.        Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting        diketahui klien dalam membuat suatu pilihan.
3.        Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat        gangguan atau penyimpangan.
4.        Tidak memberikan iformasi yang lengkap walaupun klien menghendaki        informasi tersebut.
5.        Memaksa klien memberi informasi  tentang hal-hal yang mereka sudah        tidak bersedia menjelaskannya.
2)     Berbuat  Baik (Beneficience).
Beneficince  berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan  atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan  kebaikan oleh diri sendiri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan  kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
Contoh :
Perawat menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara  umum, tetapi tidak seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung. 
3)     Keadailan  (Justice)
Prinsip keadilan di butuhkan untuk tercapai  yang sama dan adil terhadap orang lain yang   menjunjung prinsip -prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini di refleksikan dalam praktek professional ketika perawat bekerja utuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
Contoh :
Seorang perawat sedang bertugas  sendirian di  suatu unit Rumah Sakit  kemudian ada seorang klien yang baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat tidak menghindar dari suatu klien, kepada klien lainnya, maka perawat seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor dalam situasi  tersebut, kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan .
4)    Tidak Merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan  bahaya /cedera fisik dan psikologis pada klien. (Johnson, 1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras dari pada prinsip melakukan yang baik.
Contoh :
Seorang klien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian tranfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, mengalami pendarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tidak mau di lakukan transafuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan terjadilah pendarahan hebat, dokter seharusnya menginstruksikan untuk transfuse darah. Dalam hal ini akhirnya transfuse darah tidak di berikan karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat bersamaan terjadi penyalahan prinsip maleficience.
5)     Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini di perlukan oleh    pemberi pelayanan kesehatan. Untuk  menyampaikan kebenaraan pada setiap  klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity  berhubungan dengan kemampuan seseorang  untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat,  komprensensif, dan objektif  untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan  dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument  mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistic bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
Contoh:
Ny.M seorang  wanita lansia dengan usia 68 thn, dirawat di RSUD dr.T.C. Hillers dengan berbagai macam fraktur, karena kecelakaan mobil. Suaminya juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk rumah sakit yang sama dan meninggal. Ny.M bertanya berkali-kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya  untuk tidak mengatakan kematian suami Ny.M  kepada Ny.M. Perawat tidak di beri alasan apapun untuk petunjuk tersebut  dan mengatakan keprihatinannya kepada perawat kepala ruangan, yang mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik kejujuran.
6)         Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetian, adalah kewajiban seorang untuk tetap mempertahankan komitmen yang di buatnya. Kesetian menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik keperawatan, yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan.
7)     Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi  klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh di baca dalam rangka pengobatan klien, tidak ada seorangpun yang memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.                                                                                                                      
8)     Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas atau tanggung gugat artinya seorang perawat dalam setiap tindakannya harus dapat memberikan alasan. Seorang perawat bertanggung gugat  terhadap diri sendiri, profesi, klien, sesama karyawan dan masyarakat.  Seperti jika salah dalam memberi dosis obat kepada klien, maka seorang perawat bertanggung gugat kepada  klien yang menerima obat,  dokter yang memberi tugas delegatif atau program terapi, profesi serta  masyarakat. Tanggung gugat  professional memiliki tujuan :
1)        Mengevaluasi atau mengkaji ulang terhadap praktek yang telah ada.
2)      Mempertahankan standart perawatan.
3)      Memudahkan dalam merefleksikan pemikiran, dan pertumbuhan     pribadi.
4)      Memberikan dasar pengambilan keputusan etis.

II.    ETIKA KEPERAWATAN
2.1.            Pengertian perawat
      Menurut hasil Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983, keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun yang sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.
      Keperawatan merupakan bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan mempunyai hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (kozier,1991).
      Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang dimilikinya dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya.  (PPNI, 1999 ; Chitty, 1997). 
      Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat pada pasal 1 ayat 1)



2.2. Tugas Perawat
1)  Care Giver
-       Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
-       Perawat menggunakan Nursing Process untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis) sampai masalah-nasalah psikologis
-       Peran utamanya adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang kompleks.
2)Client Advocate
-       Perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
-       Perawat harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, leh karena itu perawat harus membela hak-hak klien.
3)Conselor
-    Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
-    Adanya perubahan pola interaksi ini merupakan “Dasar” dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
-    Konseling diberikan kepada idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu
-    Pemecahan masalah difokuskan pada; masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)


4)      Educator
-    Peran ini dapat dilakukan kepada klien, keluarga, team kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi) maupun formal (disiapkan).
-    Tugas perawat adalah membantu klien meningkatkan pengetahuan kesehatan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik
-    Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam NCP.
5)Coordinator
-    Peran perawat adalah mengarahkan, merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan. Karena klien menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya.
6)      Collaborator
-    Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.
7)       Consultan
-    Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber informasi ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
8)      Change Agent
-    Element ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.

Menurut Lokakarya Nasional tentang keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :


1)     Pelaksana Keperawatan
Perawat bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini adalah merupakan peran utama dari perawat, dimana perawat dapat memberikan asuhan keperawatan yang profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai dengan harapan penerima jasa keperawatan.
2)   Pengelola (Administrator)
Sebagai administrator bukan berarti perawat harus berperan dalam kegiatan administratif secara umum. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan adalah anggota potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur, merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang diberikan mengingat perawat merupakan anggota profesional yang paling lama bertemu dengan klien, maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif terapi yang  harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan managerial yang handal dari perawat.
3)   Pendidik
Perawat bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam keperawatan adalah aspek pendidikan, karena perubahan tingkah laku merupakan salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan. Perawat harus bisa berperan sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
4)   Peneliti
Seorang perawat diharapkan dapat menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan karena ia memiliki kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya. Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian. Penelitian, pada hakekatnya adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan sejauh mana efektifitas tindakan yang telah diberikan. Dengan hasil penelitian, perawat dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang baru berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari berbagai sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka; mengembangkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.

2.3.        Fungsi Perawat
Ada tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya, yaitu :
1)        Fungsi Independent
Dimana perawat melaksanakan perannya secara mandiri, tidak tergantung pada orang lain. Perawat harus dapat memberikan bantuan terhadap adanya penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuahn dasar manusia (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual), mulai dari tingkat indiovidu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat masyarakat, yang juga tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kegiatan ini dilakukan dengan diprakarsai oleh perawat, dan perawat bertangungjawab serta bertanggung gugat atas rencana dan keputusan tindakannya.
2)      Fungsi Dependent
Kegiatan ini dilaksanakan atas pesan atau intruksi dari orang lain.
3)      Fungsi Interdependent
Fungsi ini berupa “kerja tim”, sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.

2.4.        Etika keperawatan
a.      Pengertian
Etika keperawatan adalah nilai-nilai dan prinsip yang diyakini oleh profesi keperawatan dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan pasien,masyarakat,hubungan perawat dengan teman sejawat maupun dengan organisasi profesi dan juga dalam pengaturan praktik keperawatan itu sendiri (berger dan williams,1999).
Etika keperawatan merupakan suatu acuan dalam melaksanakan praktik keperawatan. Etika keperawatan berguna untuk pengawasan terhadap kompetensi profesional, tanggung jawab, tanggung gugat, dan untuk pengawasan umum dari nilai positif profesi keperawatan (berger dan williams,1999)
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan.
Etik profesi keperawatan adalah kesadaran dan pedoman yang mengatur nilai-nilai moral di dalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etik keperawatan merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-psrinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap terjaga dengan cara yang terhormat.
b.   Tujuan
Menurut american ethics commision bureau on teaching, tujuan etika profesi keperawatan adalah mampu:
1.           Mengenal dan mengidentifikasi unsur moral dalam praktik keperawatan
2.         Membentuk strategi/cara dan menganalisis masalah moral yang terjadi dalam  praktik keperawatan
3.         Menghubungkan prinsip moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaannya
2.5.     KODE ETIK KERAWATAN
a.   Pengertian
Kode etik adalah pernyataan standar  professional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui musyawarah nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan merupakan aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat  nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Syarat kode etik agar efektif :
a)         Harus dibuat sendiri oleh profesi yang bersangkutan
b)         Mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan tanggung gugat pada para anggota profesi
c)         Merupakan “self regulation” dari regulasi
d)         Pelaksanaannya harus diawasi terus-menerus
e)         Direvisi sesuai kebutuhan perkembangan profesi
b.   Tujuan Kode  Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia.
Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut:
o    Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsure profesi baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain diluar profesi keperawatan.
o    Menginformasikan kepada masyarakat dan membantu mereka memahami tentang standar dan perilaku professional perawat
o    Sebagai pernyataan komitmen dari kelompok profesi keperawatan kepada masyarakat yang dilayaninya
o    Sebagai pedoman moral bagi para perawat dalam kehidupan profesionalnya
o    Menuntun profesi keperawatan dalam mengatur dirinya sendiri
o    Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
c.    Kode Etik Keperawatan  Indonesia
Mukadimah
Bagian I : Tanggung jawab terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Pasal :
1.        Tanggung jawab yang bersumber pada kebutuhan pasien
2.      Menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan agama
3.      Sikap tulus ihlas, bermartabat dan menghormati tradisi luhur keperawatan
4.      Kerjasama dalam segala upaya kesehatan
Bagian II : Tanggung jawab terhadap tugas
5.      Menjaga mutu pelayanan dan kejujuran
6.      Memegang rahasia jabatan perawat
7.       Menghormati norma-norma kemanusiaan
8.      Sikap nondiskriminatif dalam asuhan
9.      Mengutamakan keselamatan pasien
Bagian III : Tanggung jawab terhadap sesama perawat
10.   Memelihara hubungan baik dengan kolega
11.     Penyebaran pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
Bagian IV : Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
12.    Meningkatkan kemampuan professional
13.    Menjunjung tinggi nama baik profesi
14.   Berperan aktif dalam pembakuan pendidikan dan pelayanan
15.    Membina dan menjaga organisasi profesi
Bagian V : Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara
16.   Melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam kesehatan
17.    Menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam mengembangkan pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar