Senin, 08 Juni 2015

HAK DAN KEWAJIBAN PRAWAT



1.1.     HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN PERAWAT
a.   Hak Pasien
Pernyataan hak-hak pasien (patient‘s bill of rights) di keluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah:
1.        Pasien mempunyai  hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau keperawatan yang akan diterimanya.
2.      Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang di hadapinya.
3.      Pasien berhak untuk menerima informasi penting  dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.      Pasien berhak menolak pengobatan  sejauh diizinkan oleh hukum dan  diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.      Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dan privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6.      Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan asuhan kesehatan yang di berikan kepadanya.
7.       Pasien berhak untuk mengerti bila di perlukan rujukan ketempat lain  yang lebih lengkap dn memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut dan rumah sakit yang di tunjuk dapat menerimanya.
8.      Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan  instansi lain, seperti  instansi pendidikan atau instansi terkait  lainnya  sehubungan dengan asuhan yang di terimanya. Contoh : hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9.      Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu experimen yang   berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10.   Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada  dokter lain, bila di butuhkan dalam rangka asuhannya.
11.     Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima  pejelasan tentang biaya yang di perlukan untuk asuhan kesehatannya.
12.    Pasien berhak untuk mengetahui  peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai  pasien selama ia di rawat.
b.      Kewajiban Pasien
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk  melakukan sesuatu yang memang harus di lakukan, agar dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban sebagai berikut:
1.        Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2.      Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
3.      Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4.      Pasien atau keluarga yang bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang di perlukan selama perawatannya.
5.      Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang di perlukan sesuai dengan perjanjian  atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
c.    Hak Perawat
1.        Perawat  berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai  dengan  profesinya.
2.      Perawat berhak untuk mengembangan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3.      Perawat berhak menolak keinginan pasien/klien yang bertentangan denngan peraturan perundang-undangan, serta standar dan  kode etik profesi.
4.      Perwat berhak untuk mendapatkan  informasi  lengkap dari pasien atau klien atau keluaraganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasannya  terhadap pelayanan yang diberikan.
5.      Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus-menerus.
6.      Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien atau klien.
7.       Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun sters emosional.
8.      Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunaan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9.      Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan olen pasien/klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10.   Perawat berhak untuk menolak  dipindahkan  ketempat tugas lain, baik melalui anjuran   atau pengumuman tertulis  karena di perlukan, untuk melakukan tindakan  yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik  keperawatan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
11.     Perawat berhak untuk mendapatkan  penghargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang diberikannya  berdasarkan perjanjian  atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
12.    Perawat berhak  untuk memperoleh  kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
d.   Kewajiban Perawat
1.        Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
2.      Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan  standar  profesi dan batas-batas kegunaannya.
3.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien/klien.
4.      Perawat wajib merujuk pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak   dapat mengatasinya sendiri
5.      Perawat wajib   memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6.      Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing sepanjang tidak menganggu pasien yang lain.
7.       Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien atau klien.
8.      Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
9.      Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan  demi kepuasaan pasien atau klien.
10.   Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat  dan berkesinambungan.
11.     Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
12.    Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
13.    Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
14.   Perawat wajib memenuhi hal-hal yang disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumya terhadap institusi tempat bekerja.

II.    PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
2.1.  Unsur Pelayanan Kesehatan Primer
Upaya pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care/PHC) di Indonesia merupakan prioritas  pembangunan kesehatan nasional yang di utamakan agar tercapainya pelayanan kesehatan dan  pembangunan kesehatan nasional antara lain  :
Ø  Penyuluhan mengenai masalah kesehatan utama, cara pencegahannya dan penangannya.
Ø  Peningkatan gizi dan makanan.
Ø  Pengadaan air bersih dan sanitasi dasar.
Ø  Pembinaan kesehatan ibu dan anak, termasuk KB.
Ø  Imunisasi terhadap penyakit menular tertentu.
Ø  Pencegahan dan pemberatasan  penyakit endemik tertentu.
Ø  Pengobatan terhadap penyakit ruda paksa.
Ø  Penyediaan obat esensial   (obat yang banyak di pakai oleh masyarakat).

2.2. Tujuan Pelayanan Kesehatan Primer
1.     Tujuan umum
Mencoba menmukan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan sehingga akan dicapai tingkat kepuasan pada masyarakat yang menerima pelayanan.
2.   Tujuan khusus
                                                     ·    Pelayanan  harus mencapai keseluruhan penduduk yang dilayani.
                                                     ·    Pelayanan harus dapat diterima oleh penduduk yang mengalami.
                                                     ·    Pelayanan harus berdasarkan kebutuhan medis dari populasi yang dilayani.
                                                     ·    Pelayanan harus semaksimum menggunakan tenaga dan sumber-sumber daya lain dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.3. Ciri-Ciri Pelayanan Kesehatan Primer
1.           Pelayanan yang utama dan intim dengan masyarakat.
2.         Pelayanan yang menyeluruh.
3.         Pelayanan yang terorganisasi.
4.         Pelayanan yang mementingkan kesehatan individu maupun masyarakat.
5.         Pelayanan berkesinambungan.
6.         Pelayanan yang progresif.
7.          Pelayanan yang berorientasi kepada keluarga.
8.         Pelayanan yang tidak berpandangan pada satu aspek saja.
2.4. Tanggung Jawab Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Primer
1.           Mendorong partisipasi aktif mengembangkan dan implementasi pelayanan kesehatan dan program pendidikan kesehatan.
2.         Kerjasam dengan masyarakat, keluarga atau individu.
3.         Mengajarkan konsep kesehatan dasar dan teknik asuhan diri sendiri pada masyarakat.
4.         Memberikan bimbingan dan dukungan kepada petugas pelayan kesehatan dan kepada masyarakat.
5.         Koordinasi kegiatan pengembangan kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar