1.1.
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN PERAWAT
a.
Hak
Pasien
Pernyataan
hak-hak pasien (patient‘s bill of rights) di keluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan untuk
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan
dirawat di rumah sakit.
Pernyataan
tentang hak-hak tersebut adalah:
1.
Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai
asuhan kesehatan atau keperawatan yang akan diterimanya.
2. Pasien
berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan
dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk
mengerti masalah yang di hadapinya.
3. Pasien
berhak untuk menerima informasi penting
dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur
pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali
dalam situasi darurat.
4. Pasien
berhak menolak pengobatan sejauh
diizinkan oleh hukum dan diinformasikan
tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien
berhak mengetahui setiap pertimbangan dan privasinya yang menyangkut program
asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan
dirahasiakan.
6. Pasien
berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan asuhan kesehatan
yang di berikan kepadanya.
7. Pasien
berhak untuk mengerti bila di perlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dn memperoleh informasi
yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut dan rumah sakit yang di tunjuk
dapat menerimanya.
8. Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi
terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang di terimanya. Contoh : hubungan individu
yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9. Pasien
berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu
experimen yang berhubungan dengan
asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya
kepada dokter lain, bila di butuhkan
dalam rangka asuhannya.
11. Pasien
berhak untuk mengetahui dan menerima
pejelasan tentang biaya yang di perlukan untuk asuhan kesehatannya.
12. Pasien
berhak untuk mengetahui peraturan atau
ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia di rawat.
b. Kewajiban Pasien
Kewajiban adalah
seperangkat tanggung jawab seseorang untuk
melakukan sesuatu yang memang harus di lakukan, agar dapat di
pertanggung jawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan
dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban
sebagai berikut:
1.
Pasien atau keluarganya wajib menaati
segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan
keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien
diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun
perawat yang memberikan asuhan.
3. Pasien
atau keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4. Pasien
atau keluarga yang bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk
menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang di perlukan
selama perawatannya.
5. Pasien
atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang di perlukan
sesuai dengan perjanjian atau
kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
c.
Hak
Perawat
1.
Perawat
berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.
2. Perawat
berhak untuk mengembangan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan
latar belakang pendidikannya.
3. Perawat
berhak menolak keinginan pasien/klien yang bertentangan denngan peraturan
perundang-undangan, serta standar dan
kode etik profesi.
4. Perwat
berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau
keluaraganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasannya terhadap pelayanan yang diberikan.
5. Perawat
berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus-menerus.
6. Perawat
berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun
oleh pasien atau klien.
7. Perawat
berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat
menimbulkan bahaya fisik maupun sters emosional.
8. Perawat
berhak diikutsertakan dalam penyusunaan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
9. Perawat
berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan olen pasien/klien
dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Perawat
berhak untuk menolak dipindahkan ketempat tugas lain, baik melalui
anjuran atau pengumuman tertulis karena di perlukan, untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan standar
profesi atau kode etik keperawatan atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
11. Perawat
berhak untuk mendapatkan penghargaan dan
imbalan yang layak dari jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan
yang bersangkutan.
12. Perawat
berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan
bidang profesinya.
d.
Kewajiban
Perawat
1.
Perawat wajib mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan.
2. Perawat
wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar
profesi dan batas-batas kegunaannya.
3. Perawat
wajib menghormati hak-hak pasien/klien.
4. Perawat
wajib merujuk pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan
tidak dapat mengatasinya sendiri
5. Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada
pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya
sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing sepanjang tidak menganggu
pasien yang lain.
7. Perawat
wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya
dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien atau klien.
8. Perawat
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang
diberikan kepada pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas
kemampuannya.
9. Perawat
wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi
keperawatan demi kepuasaan pasien atau
klien.
10. Perawat
wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
11. Perawat
wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara
terus-menerus.
12. Perawat
wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan
batas-batas kewenangannya.
13. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien,
kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
14. Perawat
wajib memenuhi hal-hal yang disepakati atau perjanjian yang telah dibuat
sebelumya terhadap institusi tempat bekerja.
II.
PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
2.1. Unsur Pelayanan Kesehatan
Primer
Upaya
pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care/PHC) di Indonesia merupakan
prioritas pembangunan kesehatan nasional
yang di utamakan agar tercapainya pelayanan kesehatan dan pembangunan kesehatan nasional antara
lain :
Ø
Penyuluhan mengenai masalah kesehatan utama,
cara pencegahannya dan penangannya.
Ø
Peningkatan gizi dan makanan.
Ø
Pengadaan air bersih dan sanitasi
dasar.
Ø
Pembinaan kesehatan ibu dan anak,
termasuk KB.
Ø
Imunisasi terhadap penyakit menular
tertentu.
Ø
Pencegahan dan pemberatasan penyakit endemik tertentu.
Ø
Pengobatan terhadap penyakit ruda
paksa.
Ø
Penyediaan obat esensial (obat yang banyak di pakai oleh masyarakat).
2.2. Tujuan Pelayanan Kesehatan
Primer
1. Tujuan
umum
Mencoba menmukan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan sehingga akan
dicapai tingkat kepuasan pada masyarakat yang menerima pelayanan.
2. Tujuan
khusus
· Pelayanan harus mencapai keseluruhan penduduk yang
dilayani.
· Pelayanan
harus dapat diterima oleh penduduk yang mengalami.
· Pelayanan
harus berdasarkan kebutuhan medis dari populasi yang dilayani.
· Pelayanan
harus semaksimum menggunakan tenaga dan sumber-sumber daya lain dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat.
2.3. Ciri-Ciri Pelayanan
Kesehatan Primer
1.
Pelayanan yang utama dan intim dengan
masyarakat.
2.
Pelayanan yang menyeluruh.
3.
Pelayanan yang terorganisasi.
4.
Pelayanan yang mementingkan kesehatan
individu maupun masyarakat.
5.
Pelayanan berkesinambungan.
6.
Pelayanan yang progresif.
7.
Pelayanan yang berorientasi kepada
keluarga.
8.
Pelayanan yang tidak berpandangan pada
satu aspek saja.
2.4. Tanggung Jawab Perawat Dalam
Pelayanan Kesehatan Primer
1.
Mendorong partisipasi aktif
mengembangkan dan implementasi pelayanan kesehatan dan program pendidikan
kesehatan.
2.
Kerjasam dengan masyarakat, keluarga
atau individu.
3.
Mengajarkan konsep kesehatan dasar dan
teknik asuhan diri sendiri pada masyarakat.
4.
Memberikan bimbingan dan dukungan
kepada petugas pelayan kesehatan dan kepada masyarakat.
5.
Koordinasi kegiatan pengembangan
kesehatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar