Undang
–Undang Praktek Keperawatan
1.
Undang-Undang
No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
a. BAB 1 ketentuan umum, pasal
1 ayat 3
Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b. Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan
adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.
1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi
dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a. BAB I Ketentuan Umum Pasal
I:
Dalam
ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
§
Perawat
adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam maupun diluar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§
Surat
Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaan keperawatan diseluruh
Indonesia .
§
Surat
Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan
pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.
BAB III PERIZINAN
Pasal
8 Ayat
1.
Perawat
dapat melaksanakan pratek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, pratek
perorangan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan
pratek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat melakukan pratek
perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, Ayat 1
§
SIK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/kota setempat.
Pasal
10
§
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana
pelayanan kesehatan.
Pasal
12
§
SIPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3
diperoleh dengan mengajukan permohonan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
§
SIPP
hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan
atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
§
Surat
Izin Pratek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk
menjalankan pratek perawat.
Pasal
13
§
Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan atau SIP dilakukan melalui penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik
profesi serta kesanggupan melakukan pratek keperawatan.
Pasal
15
§
Perawat
dalam melaksanakan pratek keperawatan
berwenang untuk :
a. Melaksanakan asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada butir (a) meliputi : intervensi keperawatan,
observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksudkan
huruf (a) dan (b) harus sesuai
dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medic hanya
dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 15 adalah
pasal 20
§
Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa
pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
§
Pelayanan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
Pasal
21
§
Perawat
yang menjalankan pratek perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prateknya.
§
Perawat
yang menjalankan pratek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan pratek.
Pasal
31
§
Perawat
yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. Menjalankan pratek selain
ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. Melakukan perbuatan
bertentangan dengan standar profesi.
Bagi
perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan
tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain,
dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar