Senin, 08 Juni 2015

UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEPERAWATAN



 Undang –Undang Praktek Keperawatan
1.      Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
a.   BAB 1 ketentuan umum, pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan  melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b.   Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan  upaya kesehatan.
2.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a.   BAB I Ketentuan Umum Pasal I:
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
§  Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis  pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan  diseluruh Indonesia .
§  Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      BAB III PERIZINAN
Pasal 8 Ayat
1.        Perawat dapat melaksanakan pratek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, pratek perorangan atau kelompok.
2.      Perawat yang melaksanakan pratek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3.      Perawat melakukan pratek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP 
Pasal 9, Ayat 1
§  SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala  Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
§  SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
§  SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3  diperoleh dengan mengajukan permohonan kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten/Kota setempat.
§  SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
§  Surat Izin Pratek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah  bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan pratek perawat.
Pasal 13
§  Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan pratek keperawatan.
Pasal 15 
§  Perawat dalam melaksanakan pratek  keperawatan berwenang untuk :
a.      Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan  tindakan keperawatan  dan evaluasi keperawatan.
b.      Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (a) meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c.      Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudkan  huruf  (a) dan (b) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d.      Pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
                              Pasal 15 adalah pasal 20
§  Dalam keadaan  darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
§  Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
§  Perawat yang menjalankan pratek perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prateknya.
§  Perawat yang menjalankan pratek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan pratek.
Pasal 31
§  Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a.      Menjalankan pratek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b.      Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau  menjalankan  tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar