HUKUM
KEPERAWATAN
1)
Pengertian
Hukum adalah kumpulan norma-norma untuk
menjaga kedamaian hidup bersama (Herkutanto, 1992).
Hukum adalah suatu karya dari seluruh
rakyat yang bersifat penyegaran terhadap tingkah laku dan perbuatan para
anggotanya dalam perhubungan pamrih dan yang berhubungan pada tata, keadilan
dan kesejahteran masyarakat yang menjadi pendukungnanya (Djoyodigoeno,1996).
Hukum adalah suatu aturan atau
peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau oleh suatu badan yang digunakan
sebagai alat untuk mengatur hubungan atau kehidupan bermasyarakat.
2) Pengertian hukum kesehatan
(Leenen) adalah :
Semua ketentuan
hukum yang berlaku dan langsung dengan pemeliharan kesehatan dan penerapan hak
dan kewajiban perorangan atau masyarakat menyakut : pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dan pedoman medic.
Pengertian hukum keperawatan adalah
:
Segala peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien
dalam aspek hukum perdata, hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian
dari hukum kesehatan.
3)
Fungsi
Hukum
Secara umum
fungsi hukum adalah :
1.
Memberi kepastian hukum.
2. Memberi
perlindungan hukum.
Sedangkan fungsi hukum bagi
keperawatan adalah:
1.
Hukum memberikan kerangka untuk
menentukan tindakan keperawatan mana
yang sesuai dengan hukum.
2. Membedakan
tanggung jawab perawat dengan tanggung
jawab profesi lain.
3. Membantu
menentukan batas-batas kewenangan
tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu
dalam mempertahankan standar pratik keperawatan dengan menyatakan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum. (Kozier & Erb, 1990).`
4)
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum dalam bidang pelayanan
kesehatan adalah :
1.
Melindungi kepentingan klien dan tenaga kesehatan dalam
pelayanan kesehatan.
2. Menjamin
pengembangan dan peningkatan kualitas profesi tenaga kesehatan dan kualitas
pelayanan kesehatan.
5)
Pentingnya
Hukum mengatur Praktek Keperawatan
1.
Memberikan kepastian bahwa keputusan
dan tindakan keperawatan yang dilakukan
konsisten dengan prinsip hukum
yaitu keadilan, perubahan, standar universal, tiap individu mempunyai
hak dan tanggung jawab.
2. Melindungi
perawat dari liabilitas yaitu tanggungan
yang dimiliki oleh seseorang terhadap
tindakan/kegagalan melakukan tindakan.
Tanggung jawab perawat dalam hal ini yaitu tanggung
jawab professional (kode etik dan standar praktek keperawatan), dan tanggung
jawab hukum (perdata, pidana yang berlangsung secara terpisah maupun
bersamaan).
6)
Masalah
Hukum dalam Praktek Keperawatan
v Penandatanganan pernyataan hukum.
Perawat sering
kali diminta sebagai saksi, perawat hendaknya tidak membuat pernyataan yang
mempunyai interpretasi ganda, dalam kesaksian harus mengacu pada Rumah Sakit/institusi.
v Format
persetujuan.
Diberikan
kepada pasien pada awal masuk ke Rumah
sakit yang mengandung kesanggupan pasien untuk dirawat
dan menjalani pengobatan termasuk persetujuan operasi yang diberikan setelah
pasien benar-benar mendapat informasi yang cukup dari tenaga kesehatan tentang
tindakan yang dilakukan termasuk risiko tindakan tersebut.
v Laporan
kejadian/incident report.
Setiap kali
terjadi incident yang mengenai pasien, pengunjung, maupun petugas kesehatan,
maka perawat membuat laporan kejadian yang disebut incident riport yaitu tulis
apa adanya termasuk keadaan korban saat ditemukan, sebutkan saksi yang ada pada
saat kejadian, tulis tindakan yang
dilakukan, tulis nama dan tanda tangan anda dengan jelas dan tulis waktu
kejadian ditemukan.
v Pencatatan.
Merupakan suatu komponen yang paling penting yang
memberikan sumber kesaksian hukum. Setiap selesai melakukan tindakan maka
perawat harus segera mencatat secara jelas tindakan yang dilakukan dan respons pasien terhadap tindakan serta
mencantumkan waktu tindakan diberikan dan tanda tangan yang memberi tindakan. Cara
secara pencatanan sesuai yang dapat diterima secara hukum sesuai dengan
prinsip-prinsip dokumentasi dan standar praktek kperawatan (Kelly, 1987)
-
Catat secara obyektif : tulis dengan
tinta permanen apa yang dilihat, didengar dibau dan dirasakan.
-
Catat secara lengkap pengobatan dan
perawatan yang diberikan : untuk apa, dimana dan bagaimana dan dengan cara apa.
-
Bila ada kesalah tulisan tidak boleh
dihapus tetapi dicoret dan tetap dapat dibaca.
-
Catatan harus dibuat sendiri, catat
waktu, tanggal dan ditandatangani.
v Pengawasan
penggunaan obat.
Obat yang dapat
diberi dengan resep dan obat yang dijual bebas, sedangkan obat-obat tertentu
misalnya NARKOTIKA diatur secara khusus. Di Rumah Sakit obat ini disimpan
ditempat aman dan terkunci. Untuk menghindari masalah hukum pengeluaran
narkotika ini perawat harus memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar.
v Abortus
dan kehamilan cara alami.
KUHP 346-349 :
barang siapa melakukan suatu dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian
janin dalam kandungan dapat dikenai hukuman penjara.
v Kematian
dan masalah yang terkait.
Masalah hukum
yang terkait dengan kematian lain meliputi pernyataan kematian, bedah
mayat/otopsi dan donor organ.
7)
Prinsip
prinsip Mencegah Masalah Hukum
1.
Ketahui hukum/UU yang mengatur praktek
anda.
2. Jangan
melakukan apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya.
3. Pertahankan
kompetensi praktek anda.
4. Lakukan
pengkajian diri, evaluasi kelompok dan audit/evaluasi dari supervisor.
5. Jangan
sembrono.
6. Kerjalah
secara interdependensi, komunikasi dengan orang lain.
7. Selalu
mencatat secara akurat, lengkap dan jangan dihapus.
8. Delegasikan
secara aman dan absah, ketahui persiapan dan kemampuan orang-orang dibawah
pengawasan anda.
9. Bantu
pengembangan kebijakan dan prosedur.
8)
Hubungan
Etika dan Hukum
Ø Dapat
dikatakan semua hukum dan keputusan yang sah (legal) mempunyai dimensi etika.
Ø Persamaan
etika dan hukum
o
Berfungsi sebagai alat untuk mengatur
tertib hidup dalam masyarakat.
o
Mempelajari dan menjadikan tingkah laku
manusia sebagai objeknya.
o
Memberikan penggarisan hak dan wewenang
seseorang dalam pergaulan hidup agar tidak saling mnerugikan.
o
Bersumber dari pengalaman dan pemikiran
manusia
Ø Perbedaan
etika dan hukum
Etika
|
Hukum
|
·
Tidak tertulis
·
Bersifat subjektif (fleksibel)
·
Bersifat memberi tuntutan
·
Tidak memerlukan bukti fisik
dalam menjatuhkan vonis
·
Tidak memerlukan alat untuk
pelaksanaannya
|
·
Tertulis dan terbuka (hukum Negara)
·
Bersifat objektif dan tegas
·
Bersifat menuntut
·
Memerlukan bukti fisik dalam
menjatuhkan vonis
·
Memerlukan alat (penegak hukum) untuk
menjamin pelaksanaannya
|
Ø P
9)
Pembagian Hukum
1.
Hukum public
Mengatur
hubungan-hubungan yang diadakan oleh pemerintah dengan anggota masyarakat dan
hubungan-hubungan antar alat perlengkapan Negara.
2. Hukum
privat
Mengatur
hubungan-hubungan antara orang-orang satu dengan lainnya (perhimpunan, yayasan, dan koperasi).
10) Sumber Hukum di Indonesia
1.
Pancasila
-
Sumber dari segala hukum di Indonesia.
-
Semua aturan dan ketentuan yang berlaku
tidak bertentangan dengan pancasila.
2.
Sumber
Hukum Formal
Sumber hukum
mengandung arti tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan.
Termasuk sumber
hukum formal adalah:
1.
Undang-undang
Undang-undang
mempunyai dua arti:
o
Undang-undang dalam arti Formal.
Setiap peraturan
dan ketetapan yang dibentuk oleh badan perlengkapan negara yang diberi
kekuasaan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya.
o
Undang-undang dalam arti Materil.
Setiap peraturan
atau ketetapan yang isinya mengikat
kepada umum/semua orang dalam suatu daerah atau golongan tertentu.
(Buys dalam Mujiono,1991).
2. Yurisprudensia
Mengandung arti keputusan hakim atau keputusan
pengadilan terhadap suatu masalah
tertentu (case law atau judge made law) atau dengan kata lain merupakan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3. Traktat
Merupakan
perjanjian antar nagara baik bilateral (perjanjian antara dua Negara) maupun
multi-lateral (perjanjian antara lebih dari dua Negara).
4. Kebiasaan
Tatanan norma
yang sangat dekat dengan kenyataan hidup sehari-hari.
Sumber hukum kesehatan
adalah:
o
Hukum perdata
o
Hukum pidana
o
Hukum administrasi
o
Hukum internasional
o
Hukum kebiasaan
o
Hukum otonom
o
Ilmu dan literature yang berkaitan
dengan pemeliharaan kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah :
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan.
Tenaga kesehatan meliputi:
o
Tenaga medis.
o
Tenaga keperawatan (bidan dan perawat).
o
Tenaga kefarmasian.
o
Tenaga kesehatan masyarakat.
o
Tenaga gizi.
o
Tenaga keterapian fisik.
o
Tenaga tekhnisi (perawat gigi,
radiology, mata, analisis, rekam medik)
Masing-masing mempunyai kewenangan sendiri.
Tulisannya sangat bagus dan sanggat membantu
BalasHapus