Senin, 08 Juni 2015

HUKUM KEPERAWATAN



HUKUM KEPERAWATAN
1)     Pengertian
*      Hukum adalah kumpulan norma-norma untuk menjaga kedamaian hidup bersama (Herkutanto, 1992).
*      Hukum adalah suatu karya dari seluruh rakyat yang bersifat penyegaran terhadap tingkah laku dan perbuatan para anggotanya dalam perhubungan pamrih dan yang berhubungan pada tata, keadilan dan kesejahteran masyarakat yang menjadi pendukungnanya (Djoyodigoeno,1996).
*      Hukum adalah suatu aturan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau oleh suatu badan yang digunakan sebagai alat untuk mengatur hubungan atau kehidupan bermasyarakat.
2)      Pengertian hukum kesehatan (Leenen) adalah :
Semua ketentuan hukum yang berlaku dan langsung dengan pemeliharan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban perorangan atau masyarakat menyakut : pemberi dan  penerima pelayanan kesehatan, sarana  pelayanan kesehatan dan pedoman medic.

Pengertian hukum keperawatan adalah :
Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien dalam aspek hukum perdata, hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian dari hukum kesehatan.
3)    Fungsi Hukum
Secara umum fungsi hukum adalah :
1.        Memberi kepastian hukum.
2.      Memberi perlindungan hukum.
Sedangkan fungsi hukum bagi keperawatan adalah:
1.        Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana  yang sesuai dengan hukum.
2.      Membedakan tanggung jawab perawat  dengan tanggung jawab profesi lain.
3.      Membantu menentukan batas-batas  kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.      Membantu dalam mempertahankan standar pratik keperawatan dengan menyatakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum. (Kozier & Erb, 1990).`
4)   Tujuan Hukum
Tujuan hukum dalam bidang pelayanan kesehatan adalah :
1.        Melindungi  kepentingan klien dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan.
2.      Menjamin pengembangan dan peningkatan kualitas profesi tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan.
5)    Pentingnya Hukum mengatur Praktek Keperawatan
1.        Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan keperawatan yang dilakukan  konsisten dengan prinsip hukum  yaitu keadilan, perubahan, standar universal, tiap individu mempunyai hak dan tanggung jawab.
2.      Melindungi perawat dari liabilitas  yaitu tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap  tindakan/kegagalan melakukan tindakan.
Tanggung  jawab perawat dalam hal ini yaitu tanggung jawab professional (kode etik dan standar praktek keperawatan), dan tanggung jawab hukum (perdata, pidana yang berlangsung secara terpisah maupun bersamaan).
6)   Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan
v  Penandatanganan  pernyataan hukum.
Perawat sering kali diminta sebagai saksi, perawat hendaknya tidak membuat pernyataan yang mempunyai interpretasi ganda, dalam kesaksian harus mengacu pada  Rumah Sakit/institusi.
v  Format persetujuan.
Diberikan kepada  pasien pada awal masuk ke Rumah sakit  yang  mengandung kesanggupan pasien untuk dirawat dan menjalani pengobatan termasuk persetujuan operasi yang diberikan setelah pasien benar-benar mendapat informasi yang cukup dari tenaga kesehatan tentang tindakan yang dilakukan termasuk risiko tindakan tersebut.
v  Laporan kejadian/incident report.
Setiap kali terjadi incident yang mengenai pasien, pengunjung, maupun petugas kesehatan, maka perawat membuat laporan kejadian yang disebut incident riport yaitu tulis apa adanya termasuk keadaan korban saat ditemukan, sebutkan saksi yang ada pada saat  kejadian, tulis tindakan yang dilakukan, tulis nama dan tanda tangan anda dengan jelas dan tulis waktu kejadian ditemukan.
v  Pencatatan.
Merupakan  suatu komponen yang paling penting yang memberikan sumber kesaksian hukum. Setiap selesai melakukan tindakan maka perawat harus segera mencatat secara jelas tindakan yang dilakukan dan  respons pasien terhadap tindakan serta mencantumkan waktu tindakan diberikan dan tanda tangan  yang memberi tindakan.  Cara secara pencatanan sesuai yang dapat diterima secara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip dokumentasi dan standar praktek kperawatan (Kelly, 1987)
-          Catat secara obyektif : tulis dengan tinta permanen apa yang dilihat, didengar dibau dan dirasakan.
-          Catat secara lengkap pengobatan dan perawatan yang diberikan : untuk apa, dimana dan bagaimana dan dengan cara apa.
-          Bila ada kesalah tulisan tidak boleh dihapus tetapi dicoret dan tetap dapat dibaca.
-          Catatan harus dibuat sendiri, catat waktu, tanggal dan ditandatangani.
v  Pengawasan penggunaan obat.
Obat yang dapat diberi dengan resep dan obat yang dijual bebas, sedangkan obat-obat tertentu misalnya NARKOTIKA diatur secara khusus. Di Rumah Sakit obat ini disimpan ditempat aman dan terkunci. Untuk menghindari masalah hukum pengeluaran narkotika ini perawat harus memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar.
v  Abortus dan kehamilan cara alami.
KUHP 346-349 : barang siapa melakukan suatu dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian janin dalam kandungan dapat dikenai hukuman penjara.
v  Kematian dan masalah yang terkait.
Masalah hukum yang terkait dengan kematian lain meliputi pernyataan kematian, bedah mayat/otopsi dan donor organ.
7)    Prinsip prinsip Mencegah Masalah Hukum
1.        Ketahui hukum/UU yang mengatur praktek anda.
2.      Jangan melakukan apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya.
3.      Pertahankan kompetensi praktek anda.
4.      Lakukan pengkajian diri, evaluasi kelompok dan audit/evaluasi dari supervisor.
5.      Jangan sembrono.
6.      Kerjalah secara interdependensi, komunikasi dengan orang lain.
7.       Selalu mencatat secara akurat, lengkap dan jangan dihapus.
8.      Delegasikan secara aman dan absah, ketahui persiapan dan kemampuan orang-orang dibawah pengawasan anda.
9.      Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur.
8)    Hubungan Etika dan Hukum
Ø  Dapat dikatakan semua hukum dan keputusan yang sah (legal) mempunyai dimensi etika.
Ø  Persamaan etika dan hukum
o   Berfungsi sebagai alat untuk mengatur tertib hidup dalam masyarakat.
o   Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai objeknya.
o   Memberikan penggarisan hak dan wewenang seseorang dalam pergaulan hidup agar tidak saling mnerugikan.
o   Bersumber dari pengalaman dan pemikiran manusia
Ø Perbedaan etika dan hukum
Etika
Hukum
·       Tidak tertulis
·       Bersifat subjektif (fleksibel)
·       Bersifat memberi tuntutan
·      Tidak memerlukan bukti fisik dalam    menjatuhkan vonis
·      Tidak memerlukan alat untuk pelaksanaannya
·          Tertulis dan terbuka (hukum Negara)
·          Bersifat objektif dan tegas
·          Bersifat menuntut
·           Memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis
·           Memerlukan alat (penegak hukum) untuk menjamin pelaksanaannya
Ø  P

9)   Pembagian  Hukum
1.        Hukum public
Mengatur hubungan-hubungan yang diadakan oleh pemerintah dengan anggota masyarakat dan hubungan-hubungan antar alat perlengkapan Negara.
2.      Hukum privat
Mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang satu dengan  lainnya (perhimpunan, yayasan, dan koperasi).
10) Sumber Hukum di Indonesia
1.     Pancasila
-          Sumber dari segala  hukum di Indonesia.
-          Semua aturan dan ketentuan yang berlaku tidak bertentangan dengan pancasila.
2.    Sumber Hukum Formal
Sumber hukum mengandung arti tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan.
Termasuk sumber hukum formal adalah:
1.        Undang-undang
Undang-undang mempunyai dua arti:
o   Undang-undang dalam arti Formal.
Setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh badan perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya.
o   Undang-undang dalam arti Materil.
Setiap peraturan atau ketetapan yang isinya mengikat  kepada umum/semua orang dalam suatu daerah atau golongan tertentu. (Buys  dalam Mujiono,1991).
2.      Yurisprudensia
 Mengandung arti keputusan hakim atau keputusan pengadilan terhadap suatu  masalah tertentu (case law atau judge made law) atau dengan kata lain merupakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3.      Traktat
Merupakan perjanjian antar nagara baik bilateral (perjanjian antara dua Negara) maupun multi-lateral (perjanjian antara lebih dari dua Negara).
4.      Kebiasaan
Tatanan norma yang sangat dekat dengan kenyataan hidup sehari-hari.
Sumber hukum kesehatan adalah:
o   Hukum perdata
o   Hukum pidana
o   Hukum administrasi
o   Hukum internasional
o   Hukum kebiasaan
o   Hukum otonom
o   Ilmu dan literature yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah :
Setiap orang  yang mengabdikan  diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan.
Tenaga kesehatan meliputi:
o   Tenaga medis.
o   Tenaga keperawatan (bidan dan perawat).
o   Tenaga kefarmasian.
o   Tenaga kesehatan masyarakat.
o   Tenaga gizi.
o   Tenaga keterapian fisik.
o   Tenaga tekhnisi (perawat gigi, radiology, mata, analisis, rekam medik)
Masing-masing mempunyai kewenangan sendiri.

1 komentar: